Ads

JournalTelegraf
Kamis, 14 Mei 2020, Mei 14, 2020 WIB
Last Updated 2020-05-13T17:30:45Z
EKONOMI & BISNISMANADO

Terungkap, Bayar Rp 500 Ribu, Tridjaya Motor Manado 'Bisa Terbitkan' BPKB/STNK Dengan KTP Luar Sulut?

JOURNALTELEGRAF - Keluhan konsumen pembeli motor tunai di Tridjaya Motor Manado yang diberitaan JournalTelegraf pada Selasa (5/5/2020) (baca : Tridjaya Motor Manado Disinyalir Tipu Konsumen, 5 Bulan BPKB dan STNK Motor Belum Diberikan), mengungkap pengalaman buruk yang dialami beberapa konsumen lainnya ketika berurusan dengan dealer motor Honda ini.

Kepala Cabang Tridjaya Motor Manado, Michael Mangangantung dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu (6/5/2020) pekan lalu mengungkapkan pengurusan dokumen berupa BPKB dan STNK dikerjakan oleh pihak ketiga.

"Untuk pengurusan ke Samsat, kami menggunakan Biro Jasa," ujar Michael.
Terungkap juga adanya dana tambahan sekisar Rp 500 ribu yang dibebankan ke konsumen pembeli tunai yang menggunakan KTP dari luar Sulawesi Utara.

Terkait hal ini, Michael sempat mengungkapkan, sesuai peraturan yang ada, calon konsumen yang menggunakan KTP dari luar Sulut tidak bisa dilayani.

"KTP konsumen (konsumen yang diberitakan-red) dari luar daerah Sulawesi Utara, bukan KTP Sulawesi Utara. Sebenarnya tidak bisa. Jadi ada dana Rp 500 ribu, itu diserahkan ke pihak Biro Jasa, bukan untuk dealer, untuk pengurusan dokumen BPKB dan STNK dengan KTP luar Sulut di Samsat dan Ditlantas. Kalau dari dealer tidak ada," jelas Michael.

Namun anehnya, Michael mengaku tidak mengetahui nama Biro Jasa yang menangani pengurusan dokumen BPKB dan STNK konsumen Tridjaya Motor Manado.

Pernyataan Kepala Cabang Tridjaya Motor Manado ini semakin mengungkap kerancuan manajemen di dealer motor Honda ini, dimana pihaknya menyerahkan dokumen pribadi milik konsumen ke pihak yang tidak diketahuinya.

Diketahui, sesuai peraturan perundang-undangan, Dealer motor hanya diperbolehkan mengurus STNK di Samsat sesuai dengan wilayah KTP pembeli. Sama halnya dengan BPKB, dealer motor hanya diperbolehkan mengurus BPKB di Polda setempat sesuai dengan wilayah yang tertera di KTP.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar