Ads

Jumat, 22 Mei 2020, Mei 22, 2020 WIB
Last Updated 2020-05-22T09:27:29Z
BITUNGHUKRIM

Tersangka Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polres Bitung

Foto: Istimewa


JOURNALTELEGRAF – Tim Resmob Polres Bitung menggamankan tersangka lelaki alias AH (18) warga Kelurahan Girian Indah Kota Bitung, telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor yamaha fini warna biru milik korban lelaki alias SA. Rabu (20/05/2020).

Kasus ini berawal pada Jumat (15/05/2020), sekitar pukul 12:00 Wita di halaman Masjid Hibayulloh Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa.

Saat itu korban SA memakirkan sepeda motornya dihalaman masjid dengan mengkunci kendaraan tersebut, dan meletakan kunci kontak dilaci/saku sepeda motornya. Usai melaksanakan sholat korban kaget melihat sepeda motor yang dia tunggai saat  sebelum melakukan sholat dan memakirnya di halaman parkir sudah tidak ada.

Tim Resmob langsung melakukan pencarian setelah mendapatkan laporan kasus tersebut, dan pada akhirnya Selasa (19/05/2020) sekitar pumul 22:00 Wita l, Tim Resmob berhasil meringkus tersangka alias AH di kelurahan Girian Weru Indah Kecamatan Girian Kota Bitung.

Dari hasil Interogasi, tersangka lelaki alias AH menjelaskan dirinya telah mengambil sepeda motor Yamaha FINO warna biru di halaman parkir Masjid Hibatulloh tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Tersangka Lelaki AH menitipkan motor tersebut di rumah lelaki alias AZ pada Senin (18/05/2020), lalu tersenagka alias AH mengambil kembali kendaraan tersebut dan membawanya ke bengkel yang berada di dekat di Kelurahan Girian Weru Dua, denga maksud untuk menganti warna dengan warna hitam, dan plat nomornya telah dibuang.

Keesokan harinya sepeda motor tersebut diposting di grup jual beli online oleh akun milik lelaki alias JA yang dipinjamkan oleh tersangka, dan dibeli oleh oleh lelaki HW dengan harga Rp 2.550.000 atas informasi dari jual beli online di medsos.

Transaksi jual beli terjadi di depan Gereja Siloam Tonsea Lama Tondano, tersangka lelaki AH ditemani oleh rekannya lelaki JA dan lelaki alias ZA.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin S.Hut SIK saat di konfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.

"Barang bukti saat ini  1 unit kederaan roda dua jenis sepeda motor Yamaha Fino warna biru dengan uang tunai Rp. 2.300.000 telah diamankan  oleh pihak Kepolisian," pungkasnya.



Reporter/Editor: Alfons Wodi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar