JOURNALTELEGRAF - Polres Kotamobagu akhirnya berhasil menangkap 2 orang tersangka kasus pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di lokasi perbukitan Rumagit, Potolo Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, Sulut.
Wakapolres Kotamobagu Kompol Rina Frillya SIK dalam jumpa pers di aula Mapolres Kotamobagu Selasa (12/5/2020) mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap 2 orang tersangka yakni AL alias Agusri warga Desa Tungoi II Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong dan SW alias Stenly warga Sario Manado.
“Langkah hukum sudah kita tempuh, yakni olah TKP dipegunungan Rumagit lokasi Potolo, pemeriksaan para saksi dan melakukan penangkapan terhadap AL dan SW,” ujar Wakapolres Kompol Rina dalam jumpa pers di aula Maporles Kotamobagu Selasa (12/05/2020), seraya mengungkapkan keduanya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Wakapolres Kompol Rina Frillya SIK juga menjelaskan, tersangka AL dijemput dari rumah kediamannya di desa Tanoyan Selatan. Sedangkan tersangka SW dijemput di kediamannya di Manado.
Selain menahan tersangka AL alias Agusri dan SW alias Stenly yang diketahui sebagai big bos PETI Potolo Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong itu, Wakapolres menyebutkan telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Sudah 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka (termasuk AL dan SW-red). Untuk identitas mohon maaf belum bisa kami ungkap karena dalam masa penyidikan,” pungkas Waka Polres, Kompol Rina.
Ke 6 orang terduga pelaku PETI diganjar pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kedua tersangka saat ini diamankan di sel Polres Kotamobagu.
Polres Kotamobagu juga menyita barang bukti berupa satu unit eksavator dan sejumlah mesin genset, yang digunakan untuk aktifitas pertambangan illegal di lokasi Potolo.
Reporter/Editor : Tim Red JT/Simon Ronal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar