Ads

JournalTelegraf
Selasa, 12 Mei 2020, Mei 12, 2020 WIB
Last Updated 2020-05-12T06:53:15Z
HEADLINEHUKRIMKotamobaguSulut

Polres Kotamobagu Tangkap Pengusaha Tambang Potolo Stenly Wuisang

JOURNALTELEGRAF - Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kotamobagu menangkap pengusaha tambang Potolo Stenly Wuisang.

Penangkapan Stenly dilakukan setelah sebelumnya berhasil membekuk terduga tindak pidana pertambangan tanpa ijin (PETI), Agusri Lewan.

Stenly Wuisang tiba di Mapolres Kotamobagu, Senin (11/05/2020) pukul 21.30 Wita malam dengan mengendarai Fortuner Hitam DB 1512 QS dengan pengawalan petugas polisi.

Setiba di Mapolres Kotamobagu, tampak mobil Fortuner hitam langsung diparkir dibagian belakang kantor Mapolres.

Terlihat juga sejumlah anggota Satuan Tipidter turun dari mobil berbeda dari mobil yang ditumpangi Stenly Wuisang.

Hingga pukul 22.00 Wita malam tadi, Stenly Wuisang masih berada di ruangan Tipidter Unit III Reskrim Polres Kotamobagu.

Sejumlah personil Tipider Polres Kotamobagu yang sempat ditanyai malam tadi membenarkan baru membawa tersangka seorang lelaki bernama Stenly Wuisang dari Manado.

“Kami jemput langsung di Manado. Masih cape sekali, sedangkan kaos  tinggal ada beli toko,” jelas seorang personil membenarkan tanpa mau merinci lokasi penangkapan Stenly Wuisang.

“Nanti konfirmasikan ke pimpinan saja,” kata personil lainnya.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Muh. Fadly SIK, membenarkan adanya penangkapan Stenly Wuisang.

“Nanti besok pagi (Selasa 12/05/2020) akan ada rilis resmi,” ujar Kasat Reskrim.

Informasi dihimpun, penangkapan Stenly Wuisang diduga terkait aktifitas pertambangan illegal di Potolo Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong yang memiliki bak berukuran  75 x 35 meter.

Setelah Polres Kotamobagu menangkap Agusri Lewan, kemudian Stenly Wuisang ditangkap untuk proses hukum terkait tindak pidana UU minerba.

Reporter/Editor : Tim Red JT/Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar