Ads

JournalTelegraf
Kamis, 21 Mei 2020, Mei 21, 2020 WIB
Last Updated 2020-05-21T10:53:21Z
HEADLINEHUKRIMMANADOSulut

Kinerja Jaksa Agung RI Tercoreng, Kajari Manado dan Kajati Sulut Diduga Terima Suap

JOURNALTELEGRAF - Kinerja Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) tercoreng.

Pasalnya, anak buah Jaksa Agung di Sulawesi Utara, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Manado dan Kepala Kejaksaan Tinggi provinsi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) diduga menerima suap dari salah satu tersangka tipikor proyek pekerjaan taman median jalan Kecamatan Mapanget tahun 2017 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Manado.

Para tersangka pun hingga kini masih bebas berkeliaran dan menduduki jabatan strategis.

Dari hasil penelusuran dan informasi yang berhasil dirangkum dari internal Kejari Manado 2019 lalu, dana suap sekisar Rp 300 juta diberikan salah satu tersangka ke petinggi Kejari Manado dalam sebuah rekening bank pada 2019  lalu.

Buku rekening bank dan kartu ATM diserahkan tersangka ke salah satu Pejabat Tinggi Kejari Manado dan sewaktu-waktu bisa dicairkan.

Menurut pengakuan salah satu pejabat Kejari Manado, sebahagian dana di dalam buku rekening tersebut, sudah digunakan untuk membayar kerugian negara hasil penghitungan auditor negara sebesar Rp 75.295.209.

Dugaan suap ini pernah dilaporkan seorang aktivis anti korupsi ke Kajari Manado, Maryono, SH, MH di ruang kerjanya pada Senin (23/9/2019) lalu.

Namun saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (19/11/2019) lalu, Kajari Manado, Maryono, SH, MH menginformasikan sudah dilakukan ekspose internal bersama pejabat Kejati Sulut.

Akhir 2019 lalu, dari pengakuan salah seorang pejabat Kejari Manado yang sempat direkam, diperoleh informasi jika buku rekening dan dananya telah diambil Kajari Manado dan dibagikan ke Kajati Sulut dan Aspidsus serta ke sejumlah Kasie di Kejari Manado.

Berikut cuplikan transkrip pembicaraan salah seorang pejabat Kejari Manado yang berhasil direkam :

Oknum Pejabat Kejari : Pak Kejati harus dapat sebelum dia .. (tidak jelas).
Kajati sekitar 100 toh, sama Aspidsus bangsa 30, 40 dia kase. 100 sama Kasie-Kasie disini..

Pejabat Kejari Manado tersebut juga mengungkapkan tidak berani memenuhi perintah Kajari Manado untuk meminta tambahan lagi ke para tersangka.

Diketahui, perkara dugaan tipikor di DLH Kota Manado ini merupakan laporan masyarakat dan mulai ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Sie Pidsus) Kejari Manado tahun 2018 lalu.

Pihak Kejari Manado pada 2018 lalu sudah menetapkan 6 orang tersangka, 5 diantaranya adalah ASN Pemkot Manado yakni YBW, SJAL, NT, BML, dan JAS, dan 1 tersangka adalah pihak rekanan yakni Ridwan alias RAS, sebagai Kuasa Direksi.

Dari hasil perhitungan Seksi Pidsus Kejari Manado tahun 2018 lalu, proyek berbandrol Rp 1,2 miliar yang dikerjakan CV Nirmala dengan Direkturnya, Abdul Malik Mokodompit ini terindikasi telah merugikan negara sebesar Rp 357.161.223.

Kejanggalan penangananan perkara ini bermula ketika pihak Kejari Manado tak pernah melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Kejanggalan selanjutnya, ketika keluarnya hasil audit auditor negara BPKP Perwakilan Sulut tahun 2019 lalu, nilai kerugian negara menyusut menjadi Rp 75.295.209.

Salah satu LSM Anti Korupsi dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan suap ini ke Kejagung RI dan Komisi 3 DPR-RI

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar