Ads

JournalTelegraf
Selasa, 19 Mei 2020, Mei 19, 2020 WIB
Last Updated 2020-05-19T13:37:42Z
HEADLINEHUKRIMMANADO

Kejagung RI Serahkan Secara Online Tersangka Dugaan Korupsi Dana Banjir Manado 2014 ke Kejari

JOURNALTELEGRAF - Kejaksaan Agung
Republik Indonesia (Kejagung RI) akhirnya menyerahkan FDS alias Fence tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana banjir bandang Manado tahun 2014 ke Kejari Manado.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono SH MH mengatakan penyerahan tersangka FDS alias Fence dilakukan secara online pada Senin (18/5/2020).

Pelimpahan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti atau tahap II ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya pada Kamis (16/4/2020) lalu Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung RI yang diketuai Jaksa Penyidik Junaidi, SH, MH telah menyerahkan  3 orang tersangka dan barang bukti, yakni MJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), YSR selaku Direktur PT. KDK dan AYH selaku Dirut Operasional ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Namun untuk tersangka FDS alias Fence saat ini dikabarkan masih di tahan di rumah tahanan (rutan) Salemba Jakarta.

Diperoleh informasi, tersangka FS alias Fence dijadwalkan akan diberangkatkan ke Manado pada Selasa (19/5/2020) hari ini. Namun hingga kini belum ada informasi keberadaan tersangka di kota Manado.

Tersangka FDS alias Fence batal diberangkatkan bersama 3 tersangka lainnya pada Kamis (16/4/2020) lalu karena disinyalir terpapar Covid-19.

Diketahui, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Pusat yang dianggarkan dalam APBD Kota Manado pada Satuan kerja BPBD Kota Manado.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekisar Rp. 8.716.887.612 (delapan miliar tujuh ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua belas rupiah).

Ketiga tersangka, yakni MJT yang merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), YSR selaku Direktur PT. KDK dan AYH selaku Dirut Operasional dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka FDS alias Fence yang disinyalir merupakan saksi kunci dalam perkara ini belum diketahui pasal yang ditetapkan.

Tersangka FDS alias Fence sebelumnya pernah di vonis pidana satu tahun empat bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider satu bulan oleh Ketua Majelis Hakim Julien Mamahit dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Sulawesi Utara, Senin (23/4/2018) lalu atas kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Solar Cell Manado.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar