Ads

JournalTelegraf
Jumat, 08 Mei 2020, Mei 08, 2020 WIB
Last Updated 2020-05-08T03:51:04Z
HEADLINEHUKRIMMANADO

Jual Mobil Dalam Masa Kredit, Debitur ACC Ini Divonis 1 Tahun Penjara

gambar Ilustrasi
JOURNALTELEGRAF - Vonis Hakim Pengadilan Negeri Manado (PN Manado) terhadap LW alias Lun (48), warga desa Winetin, Jaga 1 Kecamatan Talawaan Minahasa Utara, pada Rabu (6/5/2020) kemarin diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi debitur nakal.

LW alias Lun (48) debitur Astra Credit Company (ACC) Manado PT. Astra Sedaya Finance Manado ini di vonis majelis hakim PN Manado dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidiair 1 (satu) bulan kurungan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum dengan melakukan tindak pidana penggelapan mobil.

Putusan Majelis Hakim PN Manado ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 1 tahun 6 bulan.

LW alias Lun  menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis Hakim.

Diketahui, JPU menyeret LW alias Lun ke kursi pesakitan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum melakukan tindak pidana Penggelapan 1 unit kendaraan roda 4 (R4) merk Daihatsu Type Great Xenia 1.3 X MT STD tahun pembuatan dan perakitan 2017 milik PT. Astra Sedaya Finance.

Dalam tuntutannya, JPU Jenny L. Debeturu, SH, mengungkapkan,  terdakwa LW alias Lun pada Senin (12/2/2018) sekitar pukul 22.00 WITA telah menjual 1 (satu) unit mobil roda empat (R4) merk Daihatsu Great Xenia 1.3 MT STD, tahun 2017 warna merah metalik tahun pembuatan 2017, kepada Edwin Sulyadi Suhana dengan harga Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pihak PT. Astra Sedaya Finance Manado selaku pemberi Kredit dan sekaligus selaku penerima Fidusia padahal terdakwa baru memenuhi kewajibannya dengan 4 kali angsuran.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. Astra Sedaya Finance Manado selaku pemberi Kredit dan sekaligus selaku penerima Fidusia mengalami kerugian sebesar Rp. 191.602.293 (seratus Sembilan puluh satu juta enam ratus dua ribu dua ratus Sembilan puluh tiga rupiah).

JPU menjerat LW alias Lun dengan pasal berlapis, yakni pasal  36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHPidana dengan tuntutan 1,6 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.

Majelis hakim PN Manado memvonis terdkawa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta, subsidiair 1 (satu) bulan.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar