Ads

Rabu, 13 Mei 2020, Mei 13, 2020 WIB
Last Updated 2020-05-13T12:39:09Z
NASIONAL

Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Natalius Pigai Angkat Bicara


Foto : (Istimewa)

JOURNALTELEGRAF- Aktifis Hak Asiasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara terkait kebijakan Jokowi yang menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) meskipun di tolak oleh Mahkama Agung pada Maret 2020.

Menurutnya, dalam kebijakan tersebut Jokowi hanya membebankan rakyat di tengah pandemi, pembiayaan kesehatan seakan dibebankan seluruhnya kepada rakyat, saat rakyat di rundung kesusahan.
Jaminan atas kesehatan adalah kewajiban negara (obligation to fulfill on human right).

"Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan meski Mahkamah Agung tlh batalkan. Presiden membebani rakyat miskin ditengah Covid-19, ekonomi, pangan, listrik naik, BBM tdk turun. Jaminan atas Kesehatan itu Kewajiban Negara (obligation to fulfill on human right)", tulis Pigai ditulis di akun Teitter pribadi @NataliusPigai, Rabu (13/5/2020).

Bahkan dicuitan berikutnya, Pigai mengkritisi sikap presiden yang secara senganja dan sadar membuat rankyat sengsara dan menilai presiden mengarah pada kategori niat jahat (mems rea).

"Seorang Presiden tidak boleh secara sengaja dan sadar membuat rakyat sengsara. Sudah kategori Mens Rea “ secara sadar berniat amputasi hak rakyat miskin, fakir miskin, orang2 terlantar dan tidak mampu," ungkapnya di Twitter.


Dalam perpres, kenaikan terjadi merata dari kelas I, II, dan kelas III. Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari Rp 80.000 yang berlaku saat ini. Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari Rp 51.000 yang berlaku saat ini.

Peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Pemerintah kemudian memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Namun subsidi 16.500 akan berkurang di tahun 2021 menjadi 7.000, sehingga iuran kelas III akan dikenakan sebesar Rp 35.000. Kenaikan ini akan resmi diberlakukan pada 1 Juni 2020. 

Reporter/ Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar