Ads

Sabtu, 09 Mei 2020, Mei 09, 2020 WIB
Last Updated 2020-05-09T04:45:07Z
bandara sis aljufriGubernur sultenglongki djanggola

Gubernur Sulteng "Lawan" Surat Edaran Dirjen Hubla

JOURNALTELEGRAF - Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola didampingi Sekda, Moh. Hidayat Lamakarate menerima audiensi kepala Bandara Sis-Aljufri Mutiara Palu dan Perwakilan Maskapai Penerbangan, Num'at (8/5/2020) di Ruang Kerja Gubernur.
Foto : (istimewa) Longki Djanggola, Gubernur Sulteng saat menerima Kepala Bandara Sis Aljufri Palu 

Kedatangan Kepala Bandara Sis Aljufri Mutiara Palu, Ubaedillah dengan perwakilan maskapai penerbangan untuk menyampaikan rencana operasional bandara sehubungan dengan SE Dirjen Perhubungan Udara Menteri Pehubungan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 


Pada kesempatan itu Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan pihaknya sangat patuh dan hormat terhadap SE Dirjen Perhubungan Udara, tetapi pendapat dan usulan dari pemerintah daerah juga dapat dihargai.

" Melihat penyebaran Covid-19 saat ini lagi puncaknya, maka untuk percepatan pemutusannya di Sulawesi Tengah dan juga atas hasil komunikasi kami dengan para bupati dan walikota yang di wilayahnya ada bandara dan penerbangan akses langsung dari Jakarta dan Makassar, maka kami minta bandara yang ada di Sulawesi Tengah untuk tidak operasional sampai dengan tanggal 1 Juni 2020, demikian juga dengan transportasi laut kecuali distribusi barang," jelas Longki.

Longki juga secara resmi sebagai gubernur kepala daerah akan menyurat kepada Menteri Perhubungan terkait hal itu.

"Secara resmi kami akan menyurat kepada Menteri Perhubungan untuk hal tersebut," katanya.

Pada kesempatan itu, Kepala Bandara Sis Aljufri Mutiara Palu, Ubaedillah, menyampaikan bahwa ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 tahun 2020, juga termuat sejumlah ketentuan bagi maskapai. 

Berikutnya selengkapnya:


1. Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud.

2. Pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan tidak di Bandar Udara.

3. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.

4. Penerbangan dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 (S-20) dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandar udara selama masa pandemi Covid-19.

5. Pelaksanaan penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada wilayah Jabodetabek, hanya dilayani di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan.

6. Menerapkan ketentuan Tarif Batas Atas sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

7. Personil penerbangan yang bertugas memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit setempat dan dilampiri hasil Tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang negatif atau dilampiri hasil rapid test yang negatif.

8. Melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Reporter : Johnny Inkiriwang
Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar