JOURNALTELEGRAF - Dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/300/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di Wilayah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase 2019 (Covid 19).
Foto : grafik kasus covid-19 di Kabupaten Buol |
Bupati Buol, Amirudin Rauf dalam laporan resmi yang dikirim kepada Menteri Kesehatan RI menyebutkan adanya penurunan kasus positif covid-19.
Sejak awal pemberlakuan PSBB di Kabupaten Buol tanggal 12 Mei 2020 jumlah kasus Covid-19 sudah mencapai 45 kasus konfirmasi positif, sementara pada saat mengusulkan pemberlakuan PSBB ke Kementerian Kesehatan RI pada
tanggal 9 Mei Jumlah Kasus Covid-19 sebanyak 29 kasus.
Menurut Amirudin, hal ini terjadi karena Tim Gugus Tugas Covid-19 terus melakukan pelacakan kasus
baik terhadap pelaku perjalanan dari luar daerah maupun terhadap semua
kontak dari kasus yang sudah terkonfirmasi positif hasil laboratorium. Sehingga total kasus sampai saat ini berjumlah 53 kasus. Jumlah ini terus bertahan sejak dari tanggal
17 Mei 2020 sampai dengan saat ini (25 Mei 2020).
"Sedangkan untuk kasus kematian akibat covid-19 hingga saat ini Alhamdulillah masih nihil," kata Bupati Amirudin, Rabu (27/5/2020).
Penulis/Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar