Ads

JournalTelegraf
Selasa, 05 Mei 2020, Mei 05, 2020 WIB
Last Updated 2020-05-05T06:48:44Z
HUKRIMMANADOPolriSulut

Beredar Foto Adegan Mesum Disinyalir Oknum Perwira dan Polwan Anak Buah Kapolda Sulut yang Selingkuh

JOURNALTELEGRAF - Ketika masyarakat tengah disibukkan menghadapi bencana nasional wabah Covid-19, warga net Sulawesi Utara (Sulut) dikejutkan dengan beredarnya foto adegan mesum sepasang kekasih selingkuh yang sedang mabuk asmara.

Kedua pemeran foto adegan syur tersebut disinyalir oknum Perwira Pertama Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial RM alias Rivo dengan seorang Polwan berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial V.

Keduanya diketahui bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.

Kedua insan kasmaran yang masing-masing diketahui telah berkeluarga, memiliki hubungan kedinasan, dimana Bripka V merupakan bawahan AKP RM alias Rivo di Ditreskrimum Polda Sulut.

Komentar tajam atas perilaku yang disinyalir anak buah Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, M.M pun datang dari aktivis anti korupsi Hendra Jacob.

Hendra yang diketahui merupakan mantan anggota Polri ini pun mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, M.M memberi sanksi tegas berupa pemecatan ke anggota Polri di Polda Sulut yang terlibat hubungan terlarang atau selingkuh dengan sesama anggota Polri.

“Saya minta Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, M.M., tidak tutup mata dan bertindak tegas ke anak buahnya yang terlibat selingkuh dengan memberi sanksi pemecatan,” ujar Hendra Jacob, Senin (4/5/2020).

Desakan pemecatan itu pun didasari Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011, pasal 6 dan pasal 16.

“Dasar hukumnya jelas. Wajib hukumnya bagi anggota Polri yang terlibat perselingkuhan untuk diberikan sanksi pemecatan," tegas Hendra.

Sesuai TR Kapolri, lanjut Hendra, anggota Polri yang melakukan perbuatan asusila terhadap sesama anggota Polri, dengan Polwan, Bhayangkari, PNS Polri, sangat memenuhi syarat di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dengan mengacu dan mempedomani Perkap 14 tahun 2011  pasal 6 dan 16.

"Tindakan tegas yang akan diberikan Kapolda nantinya akan memberikan efek jera kepada personil Polri yang coba-coba melakukan tindakan tak terpuji itu," pungkas Hendra.

Diketahui, terungkapnya foto syur dua insan di mabuk asmara yang disinyalir AKP RM alias Rivo dan Bripka V anggota Polri di Ditreskrimum Polda Sulut, ketika suami Bripka V yang juga anggota Polri, Bripka R, secara tak sengaja menemukan memory card milik istrinya.

Begitu diperiksa, dalam memory card tersebut tersimpan sejumlah foto beradegan panas istrinya dengan seorang lelaki yang disinyalir AKP RM alias Rivo.

Tak hanya foto panas, di dalam memory terdapat obrolan mesra kedua pasangan selingkuh ini.

Melihat isi dalam memory card tersebut, suami V melapor ke SPKT Polda Sulut. Ia meminta agar AKP RM alias Rivo diproses hukum.

Suami Bripka V juga melaporkan tindakan AKP RM alias Rivo dan istrinya ke Propam Polda Sulut.

“Bukti foto dan lainnya sudah saya lampirkan bersama dengan aduan saya,” kata Bripka R dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu, dikutip dari Kabarpost, Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Royke Lumowa melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK mengatakan masih akan mengecek laporan tersebut.

Abast pun mengaskan, sekalipun itu oknum perwira jika sudah terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai dengan perbuatan.

Reporter/Editor : Tim JournalTelegraf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar