Kedua pelaku saat diamankan Tim Resmob Polsek Sario |
JOURNALTELEGRAF - Tim Resmob Polsek Sario mengamankan 2 pemuda berinisial FKY alias Falen (19), warga Kelurahan Kuhun, Lingkungan lll, Kecamatan Wenang, dan AP alias Andres (19), warga Kelurahan Karombasan Selatan, Lingkungan ll, Kecamatan Wanea dari sebuah tempat kost di Kelurahan Ranotana, Lingkungan lV, Kecamatan Sario, Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 08:00 Wita.
Kedua pemuda yang kesehariannya sebagai pengemudi Online ini kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau besi putih.
Dari informasi yang dirangkum penangkapan berawal dari laporan masyarakat ke Piket
Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Sario tentang adanya sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras (miras) sambil membawa sajam disebuah tempat kost di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario.
Tim Resmob Polsek Sario pun langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan pemeriksaan badan.
Dari keduanya didapati senjata tajam jenis pisau besi putih yang diselipkan di pinggang. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Polresta Manado.
Kapolsek Sario AKP Renthauli Novita Pardede, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses sesuai hukum berlaku," jelas mantan Kasat Lantas Polres Kabupaten Minahasa Utara.
Reporter/Editor : Simon Ronal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar