Ads

Kamis, 30 April 2020, April 30, 2020 WIB
Last Updated 2020-04-30T04:30:35Z
HUKRIMInternasionalYLBHI

YLBHI : Hentikan Teror Aktivis Lintas Organisasi

JOURNALTELEGRAF - Penolakan Omnibus Law oleh sejumlah aktivis mengalami intimidasi maupun peretasan dalam beberapa bulan terakhir. Hal tersebut disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang bergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI).

Koalisi menyebut, setidaknya sejak Februari 2020 terjadi empat pola yaitu Intimidasi, peretasan, kriminalisasi dan pengawasan. Baik yang mereka kritis terhadap omnibus Law Cipta kerja mapun mengenai penanganan COVID-19. Hal ini sebagai kemunduran demokrasi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut bahwa aktivis dari berbagai lintas organisasi mengalami pola-pola itu. "Percobaan peretasan iya, di salah satu LBH, ada juga yang dipantau seperti LBH Medan," kata Asfinawati pada media, Senin (27/4/2020) malam.

Organisasi yang getol melakukan demo terkait omnibus law cipta kerja, seperti Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) pun terjadi hal yang sama. Bahkan, pada 17 Februari lalu, terjadi pembakaran ban di markas KASBI di Cipinang Kebembem, Jakarta Timur.

"Itu betul, sejak kami terus melakukan penolakan Omnibus Law, kantor kami di demo dan terjadi pembakaran ban pas depan pintu gerbang," kata Nining Elitos salah satu ketua KASBI.

Selain itu, peretasan di akun media sosial para aktivis ini juga telah banyak memakan korban. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Merah Johansyah mengaku mengalami upaya peretasan.

"Ada percobaan peretasan pada Facebook saya kemarin," kata Merah Johansyah.

Bukan hanya itu, banhkan organisasi tingkat kampus juga dilakukan pengawasan. Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho mengaku mengalami peretasan. Ia mengaku gawainya diretas. "Kebetulan yang saya alami berupa peretasan gawai," ujarnya.

Dan masih banyak lagi tindakan intimidasi, peretasan dan pengawasan yang dilakukan negara kepada para aktivis ini. Sehingga, Koalisi menilai atas tindakan yang pernah dilaporkan kepada pihak kuasa bahkan tidak pernah ada proses hukum terhadap pelakunya.

Padahal berbeda dengan proses hukum terhadap masyarakat yang dianggap menghina presiden atau pejabat lainnya. Atas kondisi ini koalisi menilai kepolisian bukannya tidak mampu mengungkap siapa pelakunya tetapi tidak mau.

Maka itu, FRI mengajukan agar semua segala jenis teror dan intimidasi terhadap aktivis di tengah pandemi Covid-19 harus segera dihentikan. FRI juga meminta tanggung jawab negara untuk tetap menjaga demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Reporter :Amir Wata
Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar