JOURNALTELEGRAF - Salah satu yang menarik dari sidang paripurna DPRD Kota Bitung, Rabu (30/4/2020) adalah dibacakannya salah satu surat masuk dari DPP Parai Amanat Nasional (PAN).
Surat itu merupakan surat Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bitung Ahmad Syafruddin Ila.
Menurut Ketua DPRD Kota Bitung Aldo Nova Ratungalo, surat tersebut dibacakan dan menjadi awal proses PAW tersebut berjalan.
"Pembacaan surat masuk itu menjadi awal berprosesnya PAW salah satu anggota DPRD Kota Bitung dan rencanannya pekan depan pimpinan dewan akan menyurat ke KPU Bitung," kata Aldo.
Namun, Aldo juga menjelaskan adanya surat gugatan dari Ahmad Syafruddin Ila ke Mahkamah Partai Amanat Nasional.
"Semua berproses sambil tetap menunggu hasil dari gugatan yang bersangkutan ke mahkamah partainya," katanya.
Ditempat terpisah, Ahmad Syafruddin Ila yang dihubungi via Whats App, mengatakan jika semua pihak bisa menghargai proses hukum yang sedang dia tempuh.
"Saya harap torang semua yang terkait dengan persoalan ini terutama pihak DPRD dan pihak DPD PAN Kota Bitung bisa menghargai proses hukum yang sedang saya tempuh dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Karena tadi yang di-informasikan itu bukan cuma surat yang masuk dari DPP PAN, tapi juga tentang pemberitahuan mengenai surat gugatan saya ke Mahkamah Partai. Tanda terima gugatan di Mahkamah Partai juga dilampirkan dalam surat pemberitahuan itu. Jadi, sekali lagi mari kita bersabar untuk mengikuti proses hukum yang sedang saya tempuh ini, dengan tetap mengedepankan prinsip/azas praduga tak bersalah," jelasnya.
Reporter/Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar