Ads

Jumat, 24 April 2020, April 24, 2020 WIB
Last Updated 2020-04-24T11:40:02Z
NASIONALPOLITIK

Putusan PT DKI Jakarta, Rommy Bisa Bebas Minggu Depan

JOURNALTELEGRAF  - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Cak Rommy atas perkara suap beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Amar putusan itu memutuskan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp.100 juta subside tiga bulan kurungan.
Foto : (istimewa) Romahurmuzziy

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip, Kamis (23/4/2020).

Putusan tersebut, lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subside tiga bulan kurungan. Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail mengatakan seharusnya, PT DKI Jakarta membebaskan Rommy langsung tanpa perlu memotong masa hukuman.

"Seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Pak Rommy, meskipun beliau sudah menjalani masa penahanan selama satu tahun. Masalah masa penahanan ini kan masalah lain," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (24/04).

Menurutnya, membebaskan Terdakwa menurut hukum bukan kejahatan tetapi justru menghukum orang tidak berasalah yang merupakan kejahatan. "Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada meneirma putusan ini," jelasnya.

Tidak hanya itu, Maqdir menilai kliennya yakni mantan Ketua Umum PPP itu dapat bebas pekan depan. Karena Rommy telah menjalankan masa hukuman selama satu tahun.

"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," pungkasnya.

Reporter : Amir Wata
Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar