Ads

Jumat, 01 Mei 2020, Mei 01, 2020 WIB
Last Updated 2020-05-01T05:55:16Z
ASDP BitungBITUNG

PT. ASDP Bitung Mulai Lakukan Penyesuaian Tarif

JOURNALTELEGRAF - Penyesuaian tarif akan diberlakukan oleh Angkutan Sungai Dan Penyebrangan (ASDP) Kota Bitung pada awal bulan Mei 2020.
Foto : (istimewa) Burhan Zaim, General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Bitung

Penyesuaian tarif bakal berlaku bagi penumpang dan kendaraan khususnya jalur pelayaran Bitung-Ternate dan Bitung-Tobelo.

Informasi itu dibenarkan General Manager ASDP Kota Bitung, Burhan Zaim yang menyatakan penyesuaian tarif angkutan penumpang dan kendaraan secara serentak di Indonesia.

“Penyesuaian tarif mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 dan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor: KD. 165/OP. 404/ASDP-2020 tentang Tarif tiket terpadu lintas antar provinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero),” kata Burhan, Kamis (30/04/2020).

Burhan didampingi Manager Usaha ASDP Kota Bitung, Davit Atmawijaya menyampaikan, mengacu ke aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020, penyesuaian tarif akan berlaku per tanggal 1 Mei 2020 dengan kisaran kenaikan tarif sebesar 6%.

“Jadi yang dulunya khusus penumpang jurusan Bitung-Ternate per orang tarif sebesar Rp126 ribu menjadi Rp150 ribu,” katanya.

Selain itu, alasan penyesuaian tarif kata Burhan, sudah dirapatkan dengan pihak Menteri dan jajaran Direksi Kementrian Perhubungan dan pihak ASDP serta organisasi kepelabuhanan jasa angkutan barang seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Indonesian National Shipowners Association (INSA).

“Rapat digelar penyesuaian tarif sudah dilakukan tanggal 24 April 2020 dan sudah melalui kajian. Kami harap para calon penumpang dan pengguna jasa ASDP maklum,” katanya.

Sementara itu, Davit menambahkan, rata-rata kenaikan tarif di 20 lintasan penyeberangan antarprovinsi sebesar 10% dimana terdapat variasi untuk penumpang dan barang, diantaranya Merak – Bakauheni, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 15.000 naik 9,11% menjadi Rp 19.500, untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 374.000 menjadi Rp 419.000.

Lalu lintasan Ketapang – Gilimanuk, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 6.500 naik 12,72% menjadi Rp 8.500, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 159.000 menjadi Rp 182.500.

Selanjutnya, lintasan Padangbai-Lembar, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 46.000 naik 12,59% menjadi Rp 57.000 dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 917.000 menjadi Rp 1.023.000.

Dan untuk lintasan Sape-Labuan Bajo di NTT, penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 60.000 naik 13,49% menjadi Rp 83.000, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 1.375.000 menjadi Rp 1.536.000.

“Karena sesuai arahan Kemenko Maritim dan Investasi bahwa kenaikan tidak melebihi 15%,” jelas Davit.

Ini Daftar 20 Lintasan yang mengalami Penyesuaian Tarif :

Merak – Bakauheni
Ketapang – Gilimanuk
Lembar – Padangbai
Bajoe – Kolaka
Tanjung Kelian – Tanjung Api-api
Balikpapan – Taipa
Balikpapan – Mamuju

Bitung – Ternate
Bira – Sikeli
Sape – Waikelo
Sape – Labuan Bajo
Pagimana – Gorontalo
Siwa – Lasusua
Bitung – Tobelo
Surabaya – Lembar
Batam – Kuala Tungkal
Batam – Mengkapan
Karimun – Mengkapan
Sape – Waingapu
Mengkapan – Tanjung Pinang.

Reporter / Editor : Arham Licin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar