Ads

Sabtu, 11 April 2020, April 11, 2020 WIB
Last Updated 2020-04-11T06:54:33Z
Jakarta

Prokontra Program Asilimilasi Narapidana, Berikut Penjelasan Humas Polda Metro Jaya

JOURNALTELEGRAF - Prokontra terkait keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk membebaskan  35.676 narapidana dan anak dalam rangka program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid – 19 memunculkan sejumlah kekhawatiran oleh masyarakat.

Foto : (istimewa) Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya

Menanggapi hal tersebut, melalui kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan pihaknya terus memantau para narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat karena wabah Covid-19 ini.

“Kami berkoordinasi dengan Kemenkumham dalam hal ini Ditjen PAS untuk data-data para narapidana yang sudah dibebaskan ini untuk kami pantau bersama-sama, dari intelejen dari tim di lapangan juga sudah ikut memantau mereka (narapidana) itu semua,” ungkap Yusri, Sabtu (10/4/2020).

Adapun pembebasan sebanyak 30 ribu narapidana dan anak tersebut, jelas Yusri, bukanlah pembebasan murni, mereka dibebaskan dikarenakan terkait pandemi Covic-19.

Para narapidana ini diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, dan pihak kepolisian memastikan setiap perkembangan dan pergerakan narapidana ini terus dipantau pihaknya.

“Pergerakan mereka akan kami pantau semua. Data mereka sudah kami kumpulkan, kemudian nanti ada tim juga yang memantau pergerakan mereka sehingga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Kekhawatiran besar masyarakat terjadi lantaran telah berulah seorang mantan napi yang baru keluar dari penjara terkait program pembebasan bersyarat pandemic covid-19. Mantan  napi tersebut mengamuk dan merusak warung makan prasmanan di Kota Depok.

Kasubag Humas Polrestro AKP Firdaus mengatakan pihak kepolisian akan menindak tegas para napi yang bebas atau asimilasi yang melakukan kejahatan kembali, apalagi di tengah situasi pandemi korona saat ini.

"Kami akan tindak tegas dengan hukuman yang lebih berat," tegasnya.

Reporter : Amir Wata
Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar