Ads

JournalTelegraf
Kamis, 23 April 2020, April 23, 2020 WIB
Last Updated 2020-04-23T13:49:45Z
HUKRIMMANADO

Polresta Manado Bekuk 5 Pelaku Curanmor, 3 Diantaranya Warga Lapas Tuminting Yang Menerima Asimilasi

JOURNALTELEGRAF - Polresta Manado berhasil membekuk 5 orang pelaku pencuri sepeda motor (curanmor).

Salah seorang pelaku diserahkan ke Polres Tomohon, 4 pelaku ditangani langsung Polresta Manado.

Kelima pelaku yakni EYS alias Erick (21), warga Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan IV, Kecamatan Malalayang, AR alias Andrian (19), warga Kelurahan Ranotana Weru, Lingkungan I, Kecamatan Wanea, BBK alias Bryan (23), warga Kelurahan Kayubulan, Lingkungan V, Kecamatan Malalayang, RH alias Roi Buser (30), warga Kelurahan Pandu, Lingkungan I, Kecamatan Bunaken dan MMM alias (24), warga Desa Karoua Tompaso Baru berhasil diamankan tim Polresta Manado dari beberapa tempat.

Tim Polresta menciduk kelimanya di Jalan Boulevard II, Kampung Tali, Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Jalan Loreng Desa Pandu, Kecamatan Bunaken dan Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Malalayang, sekira pukul 12.00 Wita, Selasa (21/4/2020) kemarin.

Tiga diantaranya diketahui merupakan warga binaan Lapas kelas IIA Tuminting Manado yang baru mendapat asimilasi pada 6 April 2020 lalu.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny, mengatakan dari hasil pengungkapan kasus ini ada 4 tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di wilayah kota Manado yaitu di Malalayang, Singkil, Mandolang dan Wanea.

"Waktu kejadian itu pada tanggal 14, 15, 19 dan 21 April. Mereka melakukan aksi tersebut pada saat korbannya sedang istirahat, antara pukul 02.00 Wita, sampai dengan pukul 04.00 Wita," jelas Bawensel saat gelar konpres di Mapolresta Manado, Kamis (23/4/2020) sore tadi.

Lanjut Bawensel, 3 pelaku merupakan binaan asimilasi yang baru dibebaskan pada tanggal 6 April 2020 kemarin dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Manado dalam kasus yang sama curanmor.

"3 dari Mereka keluar pada tanggal 6 April, ternyata mereka sudah melakukan curanmor kembali. Kemudian Barang bukti yang berhasil berhasil kita amankan adalah empat kendaraan yakni Honda Beat 2 unit, Yamaha Mio dan Honda CBR 150 serta satu unit handphone," jelas Bawensel.

Pelaku melakukan aksinya dengan mematahkan kunci stir kendaraan menggunakan kaki. Kemudian membuat saklar langsung atau cabut soket.

"Saat diamankan dua pelaku mencoba melarikan diri. Anggota kami mengambil tindakan tegas. Kedua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanan. Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 ayat 2 dan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar