Foto: Konferensi pers Satuan Reskrim Polres Boven Digoel |
JOURNALTELEGRAF - 2 Kasus Persetubuhan Anak yang saat ini ditangani Satuan Reskrim Kepolisian Resor (POLRES) Boven Digoel sudah dinyatakan P21 dari Kejaksaan Negeri Merauke.
AKBP Syamsurijal,SIK Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim Iptu J Manulang, saat konferensi pers Rabu (22/04/20), mengatakan 2 kasus persetubuhan anak yang ditangani oleh Satuan Reskrim sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Merauke dengan Nomor : B-15/R.1.15/Euh.1/03/2020.
Dirinya menjelaskan saat Konfrensi Pers bahwa penanganan Kasus dengan Nomor Polisi :LP/13/I/2020/Papua/Res Bodi tanggal 25 Januari yang terjadi di Kampung Jair Distik Kouh Pelaku atas inisial SK.
"Pelaku diduga melanggar Pasal Pasal 81 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Subsidair Pasal 81 ayat (2) UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU sudah lengkap," terangnya.
Diungkapkan juga bahwa 1 pelaku inisial AP yang TKP nya di wilayah Tanah Merah juga sudah lengkap dan pelaku masih di bawah umur.
"Dari Kejari Merauke kasusnya ini juga sudah dinyatakan lengkap dan kedua pelaku saat ini akan dibawa Merauke untuk diserahkan ke Jaksaan Negeri Merauke yang akan menjalani proses hukum selanjutnya," jelasnya.
Dengan kejadian ini dihimbau para orang tua untuk lebih memberikan pengawasan kepada putra - putrinya agar lebih diperketat mengingat banyaknya informasi yang tidak dapat dibendung melalui media sosial.
"Ini yang sangat berpengaruh terhadap perilaku anak jaman sekarang, maka perlu ada pendampingan terhadap informasi yang didapatkan," himbaunya.
Reporter : Thedy Arwian
Editor: Richardo Pangalerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar