JOURNALTELEGRAF - Satu lagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 berjenis kelamin perempuan berusia 56 tahun asal Kabupaten Minahasa Utara (Minut), provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang tengah dalam perawatan dan isolasi di RSUP Prof RD Kandou Malalayang Manado akhirnya meninggal dunia pada pukul 04.11 Wita, Jumat (10/4/2020) pagi subuh tadi.
Pemakaman pasien 07 Sulawesi Utara ini pun dilakukan dengan SOP pasien Covid-19.
"Pasien dimakamkan pagi tadi pukul 08.00 Wita di pemakaman keluarga di Desa Winetin Kecamatan Talawaan Kabupaten Minut. Pemakaman dilakukan dengan SOP pasien positif Corona. Jadi dari rumah sakit langsung ke tempat pemakaman dan proses pemakaman dilakukan oleh petugas medis atau Tim Gugus Tugas,” jelas Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Minut, dr Harly CH Sompotan.
Namun pemakaman jenazah sempat terbengkalai 2 jam lebih dikarenakan ketiadaan petugas dari Dinas Kesehatan Minut di lokasi.
Pemakaman akhirnya bisa dilangsungkan setelah pihak kepolisian dan juga anak tiri pasien bersama seorang rekannya mau menjadi sukarelawan untuk memakamkan jenazah.
Kanit Reskrim Polsek Dimembe, Bripka Jerry Tumundo menjadi orang pertama yang menyatakan siap untuk menjadi sukarelawan menguburkan jenazah yang sudah telantar hingga hampir dua jam di dalam ambulans.
Pihak Satgas COVID-19 Sulawesi Utara pun berinisiatif membawa Alat Perlindungan Diri (APD) dan dibagikan ke sukarelawan.
Berikut kronologis pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19 nomor 07 asal Kabupaten Minahasa Utara ;
1. Pukul 10.20 Wita jenazah tiba di Desa Wusa dan langsung dibawa ke areal pekuburan umum desa Wusa. Namun proses pemakaman tidak dapat langsung dilakukan karena terkendala kurangnya petugas yang akan memakamkan jenazah. Masyarakat pun enggan dan tidak berani membantu karena ketiadaan APD.
2. Selanjutnya Camat Talawaan dan Puskesmas Talawaan meminta petugas dari RSUP Prof Kandou untuk memakamkan. Namun pihak RSUP Prof Kandou Malalayang hanya membawakan APD dan meminta kesediaan dan bantuan warga desa setempat.
3. Pukul 11.50 Wita, petugas kesehatan dari RSUP Prof Kandou Malalayang tiba dan membawa 3 unit APD dan membagikan serta mengajarkan cara penggunaan serta teknis pelaksaan penguburan kepada 3 orang masyarakat sebagai relawan yang telah disiapkan oleh hukum tua kepala desa Wusa untuk membantu menguburkan jenazah.
4. Pukul 11.56 Wita, jenazah diturunkan dari mobil jenazah dan dibawa ke dalam areal pekuburan yang sudah di siapkan.
5. Pukul 12.15 Wita proses pemakaman dilakukan oleh tiga orang relawan dan satu orang petugas rumah sakit.
6. Pukul 12.40 Wita proses pemakaman selesai.
Proses pemakaman jenazah dilakukan sesuai SOP pasien Covid-19 yang dihadiri Camat Talawaan Ruben Lengkong S.IP.M.Si, Hukum Tua Desa Wusa Broeri Kaunang, Kapolsek Dimembe AKP Decky Demus, Plh Danramil 1310-04/Dimembe Pelda Alexander Budiman dan keluarga almarhum.
Reporter/Editor : Simon Ronal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar