JOURNALTELEGRAF - Ketua Umum Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional Indonesia (KAPTEN INDONESIA), Abdul Rauf, menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik poin-poin penting terkait Ketenagakerjaan dari omnibus Law merupakan hal sangat tidak tepat.
Menurutnya, bila penarikan tersebut tidak disertai solusi berupa pembahasan kembali guna melahirkan jalan keluar yang produktif, maka pemerintah hanya mementingkan para pengusaha semata.
“Menarik dan tidak mengagendakan kembali maka hal itu keliru, seharusnya kalaupun ditarik maka perlu diagendakan kembali pembahasannya dengan menghadirkan solusi bagi pekerja dan perusahaan,” kata Abdul Rauf, Kantor DPP KAPTEN Indonesia, Minggu (26/4/2020).
Alumni Magang Jepang ini, juga menjelaskan bahwa ditengah Pandemi COVID-19 pemerintah sudah harusnya jauh lebih mengantisipasi tidak terjadi korban PHK bagi para pekerja. Seharusnya, lanjut Rauf, pemerintah dan seluruh stakeholder terkait mencari solusi bukan membiarkan terjadinya gelombang PHK.
Rauf pun menambahkan bahwa berdasarkan statistik terdapat sekitar 126 juta rakyat Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja, 56 juta diantaranya adalah pekerja formal dan sisanya pekerja informal.
Rauf juga menekankan bahwa pasal pasal dalam omnibus law tidak menguraikan dengan baik hak pekerja.
“Misalnya masa cuti, gaji harian maupun bulanan, setelah bekerja apa yang mereka terima, semuanya tidak dijelaskan secara gamblang, ini semacam pasal karet,” tegas Ketua Umum Kapten itu.
Ia, juga menyampaikan bahwa KAPTEN Indonesia siap memberikan kontribusi solusi yang terbaik dan membuka ruang dialog atas masalah ini. KAPTEN siap bernegoisasi dan memberikan pikiran terbaik tentang ketenagakerjaan demi menjamin terpenuhinya hak pekerja dan tidak merugikan perusahaan.
Tidak lupa secara kelembagaan KAPTEN Indonesia juga menyampaikan belasungkawa atas musibah pandemi Covid 19 dan apresiasi besar kepada tim medis yang telah bekerja sungguh-sungguh menangani penyebaran virus Corona.
“Kami mengucapkan belasungkawa kepada seluruh rakyat Indonesia atas ujian Covid 19 ini, dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tim medis sebagai garda terdepan perang melawan Corona, semoga ujian ini segera berlalu dan Indonesia bangkit dari keterpurukan,” tutupnya.
Aktivis NU ini, berhimbau agar Presiden kembali membuka point-point yang telah hilang itu. “Oleh karena itu jika ini diselesaikan secara tepat. Maka pekerja, bekerja dengan sehat, kemudian perusahaan berjalan lancar maka pemerintah juga akan mendapatkan hasil yang maksimal antara kedua belah pihak,” pungkas Abdul Rauf.
Lanjutnya, point-point Ini yang harus dituntaskan, karena ketika pasal ini alpa dari pembahasan maka yakin akan timbul hal macam-macam. “Katakanlah, demonstrasi, teguran dari banyak perusahaan, komunitas buruh, serikat buruh, dan sebagainya, Termasuk kami menyampaikan sikap lewat media ini bahwa presiden harus memberikan secepat mungkin solusi atas masalah ini,” tutup Rauf.
Reporter : Amir Wata
Editor : Arham Licin
Foto : (istimewa) Abdul Rauf, Ketua Umum KAPTEN Indonesia |
Menurutnya, bila penarikan tersebut tidak disertai solusi berupa pembahasan kembali guna melahirkan jalan keluar yang produktif, maka pemerintah hanya mementingkan para pengusaha semata.
“Menarik dan tidak mengagendakan kembali maka hal itu keliru, seharusnya kalaupun ditarik maka perlu diagendakan kembali pembahasannya dengan menghadirkan solusi bagi pekerja dan perusahaan,” kata Abdul Rauf, Kantor DPP KAPTEN Indonesia, Minggu (26/4/2020).
Alumni Magang Jepang ini, juga menjelaskan bahwa ditengah Pandemi COVID-19 pemerintah sudah harusnya jauh lebih mengantisipasi tidak terjadi korban PHK bagi para pekerja. Seharusnya, lanjut Rauf, pemerintah dan seluruh stakeholder terkait mencari solusi bukan membiarkan terjadinya gelombang PHK.
Rauf pun menambahkan bahwa berdasarkan statistik terdapat sekitar 126 juta rakyat Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja, 56 juta diantaranya adalah pekerja formal dan sisanya pekerja informal.
Rauf juga menekankan bahwa pasal pasal dalam omnibus law tidak menguraikan dengan baik hak pekerja.
“Misalnya masa cuti, gaji harian maupun bulanan, setelah bekerja apa yang mereka terima, semuanya tidak dijelaskan secara gamblang, ini semacam pasal karet,” tegas Ketua Umum Kapten itu.
Ia, juga menyampaikan bahwa KAPTEN Indonesia siap memberikan kontribusi solusi yang terbaik dan membuka ruang dialog atas masalah ini. KAPTEN siap bernegoisasi dan memberikan pikiran terbaik tentang ketenagakerjaan demi menjamin terpenuhinya hak pekerja dan tidak merugikan perusahaan.
Tidak lupa secara kelembagaan KAPTEN Indonesia juga menyampaikan belasungkawa atas musibah pandemi Covid 19 dan apresiasi besar kepada tim medis yang telah bekerja sungguh-sungguh menangani penyebaran virus Corona.
“Kami mengucapkan belasungkawa kepada seluruh rakyat Indonesia atas ujian Covid 19 ini, dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tim medis sebagai garda terdepan perang melawan Corona, semoga ujian ini segera berlalu dan Indonesia bangkit dari keterpurukan,” tutupnya.
Aktivis NU ini, berhimbau agar Presiden kembali membuka point-point yang telah hilang itu. “Oleh karena itu jika ini diselesaikan secara tepat. Maka pekerja, bekerja dengan sehat, kemudian perusahaan berjalan lancar maka pemerintah juga akan mendapatkan hasil yang maksimal antara kedua belah pihak,” pungkas Abdul Rauf.
Lanjutnya, point-point Ini yang harus dituntaskan, karena ketika pasal ini alpa dari pembahasan maka yakin akan timbul hal macam-macam. “Katakanlah, demonstrasi, teguran dari banyak perusahaan, komunitas buruh, serikat buruh, dan sebagainya, Termasuk kami menyampaikan sikap lewat media ini bahwa presiden harus memberikan secepat mungkin solusi atas masalah ini,” tutup Rauf.
Reporter : Amir Wata
Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar