Ads

JournalTelegraf
Jumat, 24 April 2020, April 24, 2020 WIB
Last Updated 2020-04-24T15:40:21Z
HEADLINEHUKRIMMANADO

LMI Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Dana Tunjangan 40 Legislator Manado Periode 2014-2019

Tonaas Wangko (TW) LMI, Pdt Hanny Pantouw, S.Th
JOURNALTELEGRAF - Pimpinan Laskar Manguni Indonesia (LMI), Tonaas Wangko (TW) Pdt Hanny Pantouw, S.Th mempertanyakan langkah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dalam menuntaskan dugaan Korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi 40 orang Legislator Manado periode 2014-2019.

"Itu tentang dugaan korupsi anggota dewan dang so selesai urusan nya? Tolong wartawan tanya ulang kalau sudah selesai dengan cara apa?," tanya Tonaas Wangko (TW) LMI Pdt Hanny Pantouw, S.Th, Kamis (23/4/2020).

Pdt Hanny Pantouw, S.Th meminta Kejari Manado tidak menutupi kasus dugaan korupsi tersebut.

Secara tegas, Pimpinan Ormas Adat Terbesar di Sulawesi Utara meminta pihak Kejari Manado menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Manado periode 2014-2019.

"Kalau tidak dituntaskan dalam waktu dekat, Kami (LMI) akan berkunjung ke Kejari Manado untuk mempertanyakan langsung," pungkas Pdt Hanny Pantouw, S.Th.

Kajari Manado, Maryono, SH, MH sendiri pada Rabu (05/02/2020) mengatakan akan segera menuntaskan kasus ini.

Secara tegas dirinya mewarning 40 Legislator Kota Manado untuk segera mengembalikan kerugian negara dalam waktu 1 bulan, dengan batas waktu hingga 10 Maret 2020.

Namun hngga batas waktu yang diberikan Kajari Manado Maryono SH, MH, dikabarkan  baru 6 dari total 40 anggota DPRD Kota Manado yang mengembalikan

Diketahui kasus ini mulai merebak Oktober 2019 lalu setelah Peraturan Walikota (Perwako) Manado Nomor 35a Tahun 2017 tentang Gaji dan Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Dimana para wakil rakyat ini masing-masing diperkirakan telah merugikan negara sekisar Rp 150 juta – Rp 250 juta.

Temuan BPK-RI untuk Tahun 2018 berkisar Rp 8,3 Milliar dan untuk Tahun 2017 juga yang menjadi temuan BPK-RI, yang seharusnya menjadi TGR oleh pimpinan dan anggota DPRD Manado periode 2014-2019.

Dari temuan itu, BPK pun merekomendasikan untuk dilakukan revisi Perwako nomor 35a Tahun 2017 yang menyalahi aturan atau tidak sesuai ketentuan.

Pemkot Manado pun merevisi Perwako nomor 35a Tahun 2017 dengan mengeluarkan Perwako Nomor 26 Tahun 2019.

Pada November 2019, Kejari Manado melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan terhadap temuan BPK-RI ini.

Menurut perhitungan Seksi Tindak Pidana Khusus (Sei. Pudsus) Kejari Manado, tindakan 40 orang Legislator Manado ini telah merugikan negara sekisar Rp 6,3 miliar.

Kejari Manado pun secara resmi telah meningkatkan status ke penyidikan (sidik) melalui surat perintah penyidikan nomor : Print-223/P.1.10/Fd.1/01/2020, Jumat (31/01/2020) lalu.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar