Ads

Kamis, 23 April 2020, April 23, 2020 WIB
Last Updated 2020-04-23T12:11:49Z
NASIONALPOLITIK

Komisi V Pertanyakan Apa Peran KSP dalam Surat Stafsus ke Desa

JOURNALTELEGRAF - Peran Kantor Staf Kepresidenan (KSP) kembali menjadi sorotan anggota Komisi V DPR RI Irwan dalam hal pendampingan dana desa, legislator asal Kaltim ini mengatakan bahwa aturan itu sudah diatur dalam peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 6/2020.
Foto : (istimewa) Anggota Komisi V DPR RI, Irwan

Terkait dengan adanya stafsus Presiden Jokowi yang cawe-cawe dalam program dana desa, sehingga menurut Irwan pasti ada peran antara KSP dan Mendes.

“Dalam Permendes 6/2020 memuat ketentuan di Bab IV bahwa, masyarakat desa berhak menyampaikan pengaduan masalah-masalah tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa bisa ke Kementerian Desa atau KSP,” kata Irwan, Rabu (22/4/2020).

Menurut Irwan, Mendes Abdul halim Iskandar mempunyai hubungan dengan surat yang dilayangkan oleh stafsus terkait program dana desa.

Sementara, lanjut Irwan, KSP diketahui bukanlah kementerian teknis, padahal dalam penawaran yang digunakan dalam bersurat ke Kepala camat se-Indonesia berkop KSP.

“Urgensinya apa? Apa ada hubungannya salah satu stafsus ingin lakukan pendampingan terkait dana desa ini,” tanya Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat ini.

“Kita juga mau lihat ada engga dalam realokasi atau refocusing di Kementerian Desa ini dana pendampingan sesuai surat penawaran kerja sama salah satu stafsus milenial itu,” tambahnya.

Dalam rapat kerja secara virtual antara komisi V dengan Mendes, Irwan menyoroti pertanyaan soal peran KSP dan Mendes serta urgensi kerja surat yang dilayangkan stafsus presiden itu. “Nggak berani dia jawab, saya malas ngejar. Karena saya tunggu jawaban tertulis Mendes,” kata Irwan.

Reporter : Amir Wata
Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar