JOURNALTELEGRAF - Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) RI menyusun dugaan maraknya malpraktik politik uang atau money politik dalam hal beli suara akan terjadi di Pilkada Serentak 2020. Menurut Ketua BAWASLU RI Abhan ekonomi yang terpuruk seperti saat ini, memungkinkan terjadinya pembelian suara.
Jadwal Pilkada 2020 yang seharusnya diselenggarakan pada 23 September, akhirnya ditunda ke 9 Desember 2020 atas persetujuan Komisi DPR RI terhadap usulan pemerintah akibat Pandemic COVID-19.
Ditambahkan juga Abhan, selain dugaan terjadinya vote buying, pelanggaran lainnya adalah daftar pemilih tidak akurat. “Selain itu, penyimpangan dalam penyelenggaraan pilkada lainnya yakni daftar pemilih tidak akurat. Sebab, tahapan pemutakhiran data pemilih ada interaksi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat yang memiliki hak pilih,” ucap Abhan, Jakarta, Kamis (23/04/2020).
Menurut Abhan, regulasi akibat penundaan Pilkada 2020 pun belum pasti. Sebab, KPU memohon agar Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada setidaknya sudah harus terbit di akhir April.
“Abhan mengatakan, saat ini tim Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan draf Perppu Pilkada kepada Presiden. Akan tetapi, Perppu itu harus dibahas terlebih dahulu di DPR RI kemudian disahkan,” pungkas Abhan.
Abhan pun menambahkan, kekurangan logisitik pemilihan menjadi risiko penyelenggara Pilkada di Desember 2020. Di musim Wabah Corona dengan sejumlah daerah yang sedang menerapkan PSBB membuat sejumlah pabrik terhambat produksi.
"Belum lagi soal jika di Perppu tidak mengatur ketentuan soal metode kampanye. Maka metode kampanye mengacu pada UU 10/2016 disebutkan. KPU juga diwajibkan memfasilitasi APK. Apakah KPU bisa tepat waktu memfasilitasi bahan kampanye untuk pilkada?" kata Abhan.
Reporter : Amir Wata
Editor : Arham Licin
Foto : (istimewa) Abhan, Ketua Bawaslu RI |
Jadwal Pilkada 2020 yang seharusnya diselenggarakan pada 23 September, akhirnya ditunda ke 9 Desember 2020 atas persetujuan Komisi DPR RI terhadap usulan pemerintah akibat Pandemic COVID-19.
Ditambahkan juga Abhan, selain dugaan terjadinya vote buying, pelanggaran lainnya adalah daftar pemilih tidak akurat. “Selain itu, penyimpangan dalam penyelenggaraan pilkada lainnya yakni daftar pemilih tidak akurat. Sebab, tahapan pemutakhiran data pemilih ada interaksi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat yang memiliki hak pilih,” ucap Abhan, Jakarta, Kamis (23/04/2020).
Menurut Abhan, regulasi akibat penundaan Pilkada 2020 pun belum pasti. Sebab, KPU memohon agar Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada setidaknya sudah harus terbit di akhir April.
“Abhan mengatakan, saat ini tim Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan draf Perppu Pilkada kepada Presiden. Akan tetapi, Perppu itu harus dibahas terlebih dahulu di DPR RI kemudian disahkan,” pungkas Abhan.
Abhan pun menambahkan, kekurangan logisitik pemilihan menjadi risiko penyelenggara Pilkada di Desember 2020. Di musim Wabah Corona dengan sejumlah daerah yang sedang menerapkan PSBB membuat sejumlah pabrik terhambat produksi.
"Belum lagi soal jika di Perppu tidak mengatur ketentuan soal metode kampanye. Maka metode kampanye mengacu pada UU 10/2016 disebutkan. KPU juga diwajibkan memfasilitasi APK. Apakah KPU bisa tepat waktu memfasilitasi bahan kampanye untuk pilkada?" kata Abhan.
Reporter : Amir Wata
Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar