Ads

Sabtu, 11 April 2020, April 11, 2020 WIB
Last Updated 2020-04-11T07:20:23Z
Bandung

Hari ini, PSBB Berlaku di 5 Wilayah Jawa Barat

JOURNLATELEGRAF - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah di Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Depok, dan Bekasi, serta Kabupaten Bogor dan Bekasi.

Foto : (istimewa) Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat

Hal ini, lantaran menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diambil langkah ini karena lima daerah ini merupakan satu zonassi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia.

Melalui Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menjelaskan bahwa rencana pengumuman PSBB tersebut sudah sesuai dengan aturan menteri

“Hari ini, (PSBB) itu kan sesuai aturan Menteri,” jelas Yuri, Sabtu (11/4/2020).

Menurut Ridwan Kamil, PSBB di 5 wilayah tersebut juga disepakati oleh rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI).

"Karena itu tadi siang (saat Rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati, bahwa Jabodetabek akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Maka, apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," katanya, Selasa (7/4).

Lanjut mantan Walikota Bandung itu, harapannya agara PSBB ini bisa memutus mata rantai penyebaran Covid–19 di Wilayahnya.

"Pak Wapres (Ma’ruf Amin) menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," pungkas Ridwan Kamil.

Reporter : Amir Wata
Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar