Ads

JournalTelegraf
Sabtu, 18 April 2020, April 18, 2020 WIB
Last Updated 2020-04-17T17:20:29Z
HEADLINEHUKRIMMANADO

Dugaan Korupsi Dana Banjir Manado 2014 : MJT Cs Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Tersangka Max alias MJT
JOURNALTELEGRAF - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana hibah dari BNPB RI (Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia) untuk bantuan bencana banjir bandang Kota Manado tahun 2014.

Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung RI menyerahkan 3 dari 4 tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono, SH, MH ke awak media membenarkan pihaknya hanya menerima pelimpahan 3 orang tersangka dan barang bukti atau tahap II atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah banjir bandang Manado tahun 2014, Kamis (16/4/2020) siang kemarin.

"Hari ini rencananya diserahkan 4 tersangka, PNS 2 orang dan pihak Swasta 2 orang. Tapi yang 1 masih terkendala administrasi, sehingga yang baru terkirim 3 orang, 2 orang laki-laki dan 1 perempuan, yakni PNS 1 orang, pihak swasta 2 orang," ujar Maryono didampingi Kasubag Bin Kejari Manado dihalaman kantor Kejari Manado, Kamis (16/4/2020) siang.

Kajari Manado, Maryono, SH, MH pun menyampaikan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Yang tidak hadir PPK. Nanti menyusul. Menurut info selain PPK, masih ada dalam proses lagi. Ngga usah tersangkanya siapa, nanti," pungkas Maryono.

Kejagung RI telah 4 orang tersangka, yakni Max alias MJT, mantan Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Manado selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Fentje alias FDS, ASN BPBD Manado selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YSR selaku Direktur PT. KDK dan AYH selaku Dirut Operasional.

Tim Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung RI hanya melimpahkan 3 orang tersangka minus Fentje alias FDS ke Kejari Manado.

Informasi lain dari sumber terpercaya ke JournalTelegraf mengatakan tersangka Fentje alias FDS saat ini dalam keadaan sakit sehingga batal diikutsertakan dalam pelimpahan bersama 3 tersangka.

Fentje alias FDS dikenal sebagai orang dekat Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut. Ia disebut-sebut sebagai saksi kunci yang mengetahui aliran dana hibah banjir bandang Manado tahun 2014 lalu. Kejagung RI juga pernah memeriksa Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut sebagai Saksi.

Sebelumnya, Fentje alias FDS juga menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan Solarcell di Dinas Tata Kota Manado.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekisar Rp. 8.716.887.612,- (delapan milyar tujuh ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua belas rupiah).

Para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Pusat yang dianggarkan dalam APBD Kota Manado pada Satuan kerja BPBD Kota Manado.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar