Ads

Sabtu, 04 April 2020, April 04, 2020 WIB
Last Updated 2020-04-03T17:29:19Z
BITUNGHEADLINEHUKRIMPolri

Curi Motor Adik Kandung, JS Diamankan Polisi

Foto: (ist. Humas Res Bitung) TSK saat diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bitung

JOURNALTELEGRAF-Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berhasil membekuk seorang tersangka kasus Pencurian sepeda motor berinisial JS alias Jamal (30) warga kompleks Sari Kelapa kota Bitung, Kamis ((2/4/2020) sekitar pukul 12:00 Wita, di sebuah tempat kost yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.

Tersangka ditangkap atas dugaan kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX DB 5127 AB yang terjadi pada Sabtu 29 Februari 2020, sekitar pukul 03.00 wita dimana pemilik dari sepeda motor tersebut tak lain adalah adik kandung nya sendiri.

"Tersangka kami tangkap atas kasus pencurian sepeda motor, yang saat ini sudah kami amankan di Rutan Mapolres Bitung bersama barang bukti hasil perbuatannya" ucap Kasat Reskrim AKP. Taufiq Arifin lewat Kasubbag Humas Polres Bitung Ipda. S.W. Sugianto.


Lanjutnya, Kronologi terjadinya kasus Curanmor tersebut, waktu itu tersangka yang tinggal serumah dengan korban terbangun dari tidurnya. 

Melihat adiknya sedang tertidur pulas, tiba-tiba muncul dalam pikirin nya untuk mengambil dan memiliki sepeda motor adiknya yang saat itu terparkir di teras rumah.

Tak mau sia-siakan waktu, tersangka JS kemudian mengambil kunci kontak yang tergantung diatas kulkas lalu menuju teras rumah dan menghidupkan sepeda motor adiknya dan tak lama kemudian tersangka langsung kabur dengan motor adiknya menuju wilayah Kota Kotamobagu.

Hampir sebulan menggunakan sepeda motor adiknya di Kota Kotamobagu, diakhir bulan Maret 2020 lalu tersangka kemudian menjual sepeda motor adiknya itu kepada salah seorang warga disana dengan sistem tukar tambah, yang mana sepeda motor adiknya tipe Yamaha NMAX ditukar sepeda motor milik warga tipe Yamaha AEROX dengan kesepakatan bahwa warga tersebut harus membayarkan uang tambahan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada tersangka JS.

"Uang 1 Juta Rupiah pun habis digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, akhirnya sepeda motor Yamaha AEROX hasil tukar tambah dengan sepeda motor adiknya dijual lagi dengan sistem yang sama kepada seseorang yang tidak dikenal lewat media sosial yang dari hasil penjualan tersebut tersangka kembali mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) yang kemudian dia gunakan untuk membeli Hand Phone," terangnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan korban (ZL) lewat Laporan Polisi Nomor:LP/259/IV/2020/SULUT/Res-Bitung tanggal 1 April 2020 yang langsung ditindak lanjuti oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung dengan memburu dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka JS kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 Tahun," tegas Kasubbag Humas.

"Selain tersangka JS, kami juga mengamankan 1 orang lelaki berinisial DM (37) yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut dan saat ini sementara dalam proses pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Bitung," pungkasnya.


Reporter/Editor: Richardo Pangalerang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar