Foto : (istimewa) AKP Rizal Hi Bandi, Kasubbag Humas Polres Tolitoli |
"penyebar informasi (berita) hoax seputar kasus virus (covid-19) akan ditindak Kepolisian sesuai maklumat Bapak Kapolri," kata Rizal, Sabtu (11/4/2020).
Rizal menegaskan ancaman bagi pelaku oenyebar berita hoax di media sosial akan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 pasal 28 ayat (1).
"Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasubbag Humas Polres Tolitoli ini juga mengingatkan, semua komponen khususnya yang berada di Kabupaten Tolitoli harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan harus valid dan bersumber dari pihak resmi.
Kasubbag Humas Polres Tolitoli meminta, masyarakat hendaklah menghargai hak asasi seseorang dengan memberi jaminan informasi publik yang akurat dan terpercaya. Dengan begitu keamanan, kenyamanan serta ketertiban dapat selalu terjaga.
Dalam menghadapi penyebaran covid-19 ini sendiri, menurut Kasubbag Humas, Polres Tolitoli bersama Kodim 1305/BT serta instansi terkait terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasubbag Humas Polres Tolitoli mengaku, sampai dengan saat ini akan membubarkan kerumunan massa di tempat-tempat keramaian, seperti di cafe dan tempat hiburan serta melakukan himbauan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan physical distancing (jaga jarak).
Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar