foto: Kapolres Bitung AKBP F X Winardi Prabowo SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Jemmy CH Lewu saat gelar pres rilis |
JOURNALTELEGRAF-Kapolres Bitung AKBP F X Winardi Prabowo SIK didampingi
Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Jemmy CH Lewu gelar pres rilis Penangkapan,
pengungkapan, pengembangan, Kasus Narkoba dan Narkotika di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bitung. Senin (16/02/2020).
Dalam Pres Rilis tersebut Winardi
menjelaskan ada 4 kasus yang berhasil diungkap pihak Polres Bitung dalam hal
ini oleh Sat Res Narkoba.
Kasus pertama yakni penangkapan SS (35) warga Kelurahan Manembo-nembo,
Kecamatan Matuari, Kota Bitung, dan MK (23) warga Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan
Madidir, Kota Bitung.
“SS dan MK ditangkap pada hari Jumat(10/01/2020) sekitar pukul 22.30
WITA oleh team opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Langsung Kasa Narkoba Polres
Bitung AKP Jemmy C.H Lewu di Perumahan Meita II Block D/12 Kelurahan
Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Dan berhasil mengamankan 2
paket Sabu 0.05 gram yang dikemas dalam plastik bening bersama dengan alat
hisap berupa Bong,” ungkapnya.
Lanjutnya, Kasus Kedua yakni penangkapan RA (25) warga Kelurahan Bitung
Barat, Kecamatan Maesa, Kota Bitung yang juga adalah residivis, ditangkap pada
hari Minggu (23/02/2020) sekitar pukul 00.30 WITA. Dari informasi yang didapat
RA sering mengedarkan Obat keras jenis Tryhex kalangan anak-anak remaja
diloaksi tempat tinggalnya, RA ditangkap dengan barang bukti 1336 butir Tryhexioindhyl.
Kasus ketiga penangkapan JH (19) warga Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan
Madidir, Kota Bitung, ditangkap pada hari Senin (24/02/2020) berdasarkan
informasi dari masyarakat JH sering mengedarkan obat keras Jenis Tryhex di
Kompleks pekuburan Girian Weru, Kecamatan Girian, Kota Bitung dan berhasil
diamankan barang bukti berupa 200 butir jenis Tryhex siap edar.
Serta kasus yang keempat seorang remaja HY (16) Warga Wangurer Utara,
Kecamatan Madidir, Kota Bitung, ditangkap pada hari Sabtu(15/02/2020) sekitar
pukul 00.30 di perumahan Lembe Permai, Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir,
Kota Bitung, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 jarum suntik , 6 MG
Suboxon, 4 butir Aprazolam.
“SS dan MK diancam dengan UU no 25/2009 Pasal 112 ayat (2) dan Pasal
114 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup untuk
peredaran atau jual belikan barang Narkotika jenis Sabu diatas 5 gram,”
terangnya.
Untuk RA, JH, dan HY lanjut Winardi, diancam dengan UU 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan dan Pasal 196 dab Pasal 197 barang siapa dengan sengaja
memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak
memenuhi standar dan ijin edar dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp. 1.000.000.000
(satu miliar rupiah).
“Untuk tersangka Tryhex dia beli seribu butir dengan harga Rp.400.000
kemudian dijual kembali lagi perpaket 10 butir dengan harga Rp.100.000. Kasus-kasus
ini baru kami publish karena butuh waktu untuk melakukan pengembangan dengan
mengikuti mata rantai peredarannya,” pungkasnya.
Reporter/Editor: Richardo Pangalerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar