Ads

Kamis, 05 Maret 2020, Maret 05, 2020 WIB
Last Updated 2020-03-04T18:46:59Z
HUKRIMPalu

Polres Sigi Amankan Tujuh Belas Tersangka Kasus Narkoba


JOURNALTELEGRAF-Bertempat di halaman kantor Mapolres Kabupaten Sigi di Desa Maku Satuan Reserse Narkoba   ( Satresnarkoba ) Kabupaten Sigi mengelar Konfrensi Pers hasil penangkapan Tujuh belas tersangka Narkoba, Selasa (03/03/2020).

Wakapolres Sigi Kompol M.Sumangkut  mengatakan para tersangka ini berhasil di tangkap hanya berselang dua bulan yakni bulan Januari dan Februari 2020 di Kecamatan Dolo, Sigi Biromaru dan Palolo, dengan barang bukti Sabu yang sudah di paket - paket sebanyak Sembilan puluh empat bungkusan plastik dengan berat 41,13 gram dan Hand phone serta uang tunai Rp.13.395.000. 

Dari ke Tujuh belas tersangka yang berhasil di tangkap salah satunya perempuan dan dua diantaranya berstatus Pegawai Negri Sipil ( PNS ) di Lingkup dinas Kabupaten Sigi, dan penangkapanya di Desa Pesaku Kecamatan Dolo Barat dan Desa Palolo.

Untuk tersangka PNS inisial (GF) yang di tangkap di Desa Pesaku di mana saat itu salah satu anggota kami berpura - pura membeli barang sabu sama tersangka dan hasilnya kami temukan ada dua bungkus kemasan nb paket sabu dengan berat 0, 47 gram dan 0, 34 gram dan uang tunai sebesar 7, 3 juta rupiah serta bersamaan dengan tersangka perempuan inisial (AY).

Sedangkan tersangka PNS (BS) Satresna arkoba Sigi berhasil menangkapnya di Desa Palolo setelah mendapatkan  informasi warga dengan barang bukti satu paket sabu dan sebagian paketnya sudah terjual dengan harga 600 ribu, berdasarkan pengakuan tersangka di TKP.

Akibat perbuatan ke Tujuh belas tersangka Satresnarkoba Sigi menjerat dengan Pasal 112 - 114 No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara, tutur M.Sumangkut.

Di hadapan awak media Cetak, Online dan Televisi, Wakapolres Sigi menjelaskan lebih jauh cara para tersangka memperoleh barang haram ( Narkoba ) jenis sabu kebanyakan dari pasokan wilayah Kota Palu yang letak geografisnya dengan Kabupaten Sigi sangat berdekatan, apa lagih dengan melalui jalur komunikasi Hand phone para pengedar bisa begitu mudah janjian untuk melakukan transaksi baik itu di wilayah Sigi maupun Kota Palu.

“Setelah berhasil melakukan transaksi para tersangka bukan hanya memakai sendiri melainkan sabu tersebut di jual kembali dengan berfariasi berat paketan dan sekarang ini sudah masuk sampai ke beberapa desa yang di pelosok - pelosok Kabupaten Sigi,” paparnya.

Dengan semakin maraknya pengedaran Narkoba jenis sabu masuk ke wilayah Kabupaten Sigi, Wakapolres Sigi M.Sumangkut sangat mengharapkan bantuan perenan masyarakat untuk memberikan informasi yang jelas terkait adanya peredaran dan para pemakai sabu - sabu di semua desa se Kabupaten Sigi.

“Walaupun sejauh ini kami sudah sering melakukan sosialisasi terkait bahayanya penyalahgunaan Narkoba dan dampaknya bagi tubuh kita, di berbagai desa di Sigi dan Sekolah - Sekolah SMA dan SMP se Kabupaten Sigi,” jelas M.Sumangkut. 

Reporter: Nasir Tula 
Editor: Richardo Pangalerang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar