Ads

Jumat, 06 Maret 2020, Maret 06, 2020 WIB
Last Updated 2020-03-06T03:19:14Z
Boven DigoelKPU

Pemilukada 2020 Boven Digoel Tanpa Calon Perseorangan

Foto: Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Helda Richarda Ambay

JOURNALTELEGRAF
-Menyambut pemilihan umum daerah bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020, tanpa diikuti oleh calon perseorangan.

Hal ini dikatakan langsung oleh ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Helda Richarda Ambay.

Ditemui di ruang kerjanya ketua KPU Boven Digoel mengatakan untuk pemilukada tahun 2020 untuk Kabupaten Boven Digoel tidak ada yang mengikuti melalui jalur perseorangan. 

“Pada 19 sampai 23 Februari, kami KPU Boven Digoel telah membuka pendaftaran bakal calon perseorangan, namun sampai tanggal 23 februari pukul 24:00 tidak ada bakal calon yang mendaftar,” lanjutnya. 

Helda juga mengatakan pada saat pembukaan pendaftaran bakal calon perseorangan ada satu orang yang mendaftar namun terlambat, sehingga dari pihak KPU tidak menerimanya yang turu disaksikan oleh Bawaslu. 

“Salah satu bakal calon  yang terlambat mendaftar yaitu bapak Siso Wutaha,tetapi karena KPU telah melakukan pleno terkait tidak ada calon perseorangan serta disaksikan oleh komisioner bawaslu kabupaten boven digoel maka bakal calon yang mendaftar di nyatakan gugur,” lanjutnya. 

Helda juga menegaskan walaupun Bakal calon datang dari awal, melihat dari kesiapan silon, data yang ada dan hak copy sangat kurang. 

Reporter: Thedy Arwian
Editor: Richardo Pangalerang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar