JOURNALTELEGRAF - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado akhirnya menutup sementara operasional tempat hiburan malam, Karaoke, Spa dan terhitung mulai tanggal 17 - 30 Maret 2020.
Pemberitahuan penutupan sementara dilakukan Pemkot Manado melalui Surat Edaran nomor : 044/D.21/PTSP/2020 yang ditandatangani Sekda Micler CS Lakat SH MH yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Jumat (20/3/2020).
Penutupan sementara juga berlaku untuk tempat usaha permainan daring (game online) dan sejenisnya. Namun surat edaran ini tidak menyebutkan penutupan sementara untuk gym dan fitnes.
Sementara itu, Pemkot Manado juga mengharuskan pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya untuk menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun serta cairan anti septik.
Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut melalui Sekretaris Daerah Kota Manado, Micker CS Lakat, SH, MH, mengatakan surat edaran ini sebagai upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19.
"Kami berharap kerjasama yang baik dari seluruh lapisan masyarakat, agar penanganan Covid-19 dapat dengan cepat terselesaikan. Kami juga berharap agar instruksi ini dipatuhi. Agar kita semua dapat bekerja sama dan bergandengan tangan menghadapi masa inkubasi penyebaran virus," pungkasnya.
Reporter/Editor : Simon Ronal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar