Ads

Sabtu, 15 Februari 2020, Februari 15, 2020 WIB
Last Updated 2020-02-15T13:54:49Z
NASIONALOpini

Apa kabar Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja Untuk Pekerja Perempuan?

JOURNALTELEGRAF-Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang resmi diserahkan pemerintah kepada DPR nampaknya terlalu mengarah dan menguntungkan Pengusaha.

Inggreyit Ch. Kumentas, Ketua Bidang Pergerakan Sarinah, DPP GMNI Periode 2019-2022

Penghapusan RUU yang sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja ini dengan menghapus beberapa poin dalam pasal 93 UU Ketenagakerjaan sepertinya sangat disesalkan.

Apalagi dalam Draf RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan aturan cuti hamil-melahirkan, cuti haid, dan pemberian waktu untuk beribadah.

Ini tentunya otomatis memangkas hak-hak para pekerja dalam hal ini juga hak pekerja Perempuan.

Yang pertama tetang Penghapusan Cuti Haid, penulis merasa hak pekerja perempuan terabaikan dan tidak ada lagi perlindungan terhadap pekerja perempuan.

Sedangkan untuk Hak Cuti Hadid/menstruasi ini penulis melihat masih banyak wanita yang belum mengetahui tentang hal ini. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa setiap pegawai perempuan memiliki hak untuk cuti menstruasi pada hari pertama dan kedua periode haidnya. Hal ini tercantum jelas dalam pasal 81 UU no 13 tahun 2003.

Adapun Hak perlindungan selama masa kehamilan dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 76 ayat 2 menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri. Nampaknya hal tersebut tidak tercantum, penulis merasa dengan tidak tercantumnya Hak Perlindungan Selama Masa Kehamilan ini bisa membahayakan para Pekerja Perempuan yang notabenenya membutuhkan perlindungan, kalau pun tidak ini juga berujung kehilangannya pekerjaan.

Penulis melihat dalam RUU Cipta Kerja ini kepentingannya seperti berat sebelah dan lebih mengarah ke pengusaha dan dikuatirkan jika hal ini terjadi bagaimana nasib Pekerja Perempuan? Dan dimana UU yang mengatur tentang perlindungan pekerja terhadap perempuan?

Sedangkan draf RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja, pengusaha tetap diwajibkan membayar upah buruh/pekerja yang absen hanya jika buruh/pekerja berada dalam empat kondisi seperti  melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha; melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha; serta menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya.

Disinilah penulis melihat bahwa ketidak berpihakannya dari RUU Omnibus Cilaka yang sangat terang-terangan berpihak kepada pengusaha.

Penulis: Inggreyit Ch. Kumentas
Editor: Richardo Pangalerang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar