Ads

Jumat, 27 Desember 2019, Desember 27, 2019 WIB
Last Updated 2019-12-27T03:00:10Z
NASIONAL

Ketua Pemuda Muhammadiyah: Kasus Jiwasraya Jadi Momentum Ciptakan Good Corporate Governance pada semua BUMN

JOURNAL TELEGRAF - Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammdiyah, Razikin, menanggapi mencuatnya dugaan korupsi di Perusahan Asuransi Jiwasraya dengan dugaan kerugian Negara sebesar Rp 13,7 triliun, menurutnya harus diusut secara tuntas sekaligus menjadi bagian dari upaya keberlanjutan bersih-bersih di BUMN, hal itu menjadi komitmen dari Pak Erick Thohir.

Foto: Razikin Juraid, Ketua Bidang Hukum dan HAM PPPM

Maka sebaiknya polemik serta spekulasi dapat dihindari ketika semua pihak memberikan dukungan terhadap kebijakan bersih-bersih yang sedang dilakukan Pak Erick. Kita juga penting mengingatkan Kejaksaan Agung agar berani menjerat siapapun yang terlibat dalam korupsi PT Jiwasraya," Razikin, Kamis (26/12)2019.

Mantan Juru Bicara Milenial TKN Jokowi-Ma’ruf Amin ini menambahkan, terkait pernyataan Andi Arief yang mengaitkan adanya keterlibatan perusahan Pak Erick dalam dugaan korupsi PT Jiwasraya.

" itu terlalu prematur dan mengada-ngada, toh proses hukum baru dimulai, Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan, lalu darimana Andi Arief dapat menyimpulkan seperti itu. Intinya kita serahkan ke proses hukum, jangan dipolitisasi, kita sama-sama kawal kasus ini demi terwujudnya prinsip Good Corporate Governance (GCG) di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai BUMN di dalam bidang usaha perasuransian. Termasuk juga pada Perusahan BUMN yang lain.

Razikin mendukung langkah Erick Thohir untuk menciptakan BUMN agar secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Good Corporate Governance (GCG), yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independen (independency), kewajaran (fairness), dalam kegiatan operasionalnya dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada, baik itu ketentuan dalam bidang perasuransian maupun ketentuan-ketentuan lainnya, terutama ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen sehingga PT Asuransi Jiwasraya dapat menghasilkan produk dan jasa yang baik  sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen. (*/al)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar