JOURNAL TELEGRAF - Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengamankan 2 ( dua) buah Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari dua orang driver kendaraan yang berbeda saat pelaksanaan razia rutin di sekitar pelabuhan Pantoloan dan terminal Mamboro Kota Palu, Senin (02/12/2019).
Kedua SIM yang diduga palsu ini adalah SIM B1 Umum yang dikeluarkan oleh Polres Palu atas nama pemilik Sarton Oyolihawa pekerjaan sebagai sopir mobil Travel, alamat Jln Tombolotutu kecamatan Mantikulore kota Palu dan SIM B2 Umum yang dikeluarkan oleh Polres Bone Polda Sulsel atas nama pemilik Anto pekerjaan sebagai sopir mobil Tronton beralamat di Pantoloan kecamatan Palu Utara.
"Kegiatan razia rutin ini dilakukan Ditlantas Polda Sulteng dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan dan pelanggaran lalulintas di kota Palu," kata Direktur Lalulintas Polda Sulteng (Dir Lantas) Kombes Pol Imam Setiawan,S.I.K.
Kegiatan penindakan dan pelanggaran lalu lintas didua lokasi yaitu disekitar Pelabuhan Pantoloan dan Terminal Mamboro ini berhasil menilang 30 pengedara.
"yang mana didapati pelanggar berjumlah 30 yang dikenakan sangsi Tilang termasuk penindakan terhadap dugaan SIM palsu," katanya.
Dalam interogasi yang dilakukan Polisi terhadap pemilik SIM yang diduga palsu, pelaku menuturkan bahwa SIM tersebut didapatkan dengan cara membeli dari rekannya, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Kepolisian Resor Kota Palu (Polres Palu),
Kabid Humas Polda Sulteng Akbp Didik Supranoto, S.I.K menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembuatan SIM melalui permohonan resmi.
"Uruslah SIM di Polres terdekat dan jangan mengurus lewat calo karena pembuatan SIM sangat mudah dan cepat," imbau Didik yang juga mantan Kapolres Kolaka tersebut. (Armen Djaru)
Foto : dua pengendara yang gunakan SIM diduga Palsu digiring ke Polres Palu (istimewa) |
Kedua SIM yang diduga palsu ini adalah SIM B1 Umum yang dikeluarkan oleh Polres Palu atas nama pemilik Sarton Oyolihawa pekerjaan sebagai sopir mobil Travel, alamat Jln Tombolotutu kecamatan Mantikulore kota Palu dan SIM B2 Umum yang dikeluarkan oleh Polres Bone Polda Sulsel atas nama pemilik Anto pekerjaan sebagai sopir mobil Tronton beralamat di Pantoloan kecamatan Palu Utara.
"Kegiatan razia rutin ini dilakukan Ditlantas Polda Sulteng dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan dan pelanggaran lalulintas di kota Palu," kata Direktur Lalulintas Polda Sulteng (Dir Lantas) Kombes Pol Imam Setiawan,S.I.K.
Kegiatan penindakan dan pelanggaran lalu lintas didua lokasi yaitu disekitar Pelabuhan Pantoloan dan Terminal Mamboro ini berhasil menilang 30 pengedara.
"yang mana didapati pelanggar berjumlah 30 yang dikenakan sangsi Tilang termasuk penindakan terhadap dugaan SIM palsu," katanya.
Dalam interogasi yang dilakukan Polisi terhadap pemilik SIM yang diduga palsu, pelaku menuturkan bahwa SIM tersebut didapatkan dengan cara membeli dari rekannya, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Kepolisian Resor Kota Palu (Polres Palu),
Kabid Humas Polda Sulteng Akbp Didik Supranoto, S.I.K menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembuatan SIM melalui permohonan resmi.
"Uruslah SIM di Polres terdekat dan jangan mengurus lewat calo karena pembuatan SIM sangat mudah dan cepat," imbau Didik yang juga mantan Kapolres Kolaka tersebut. (Armen Djaru)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar