Ads

Kamis, 14 November 2019, November 14, 2019 WIB
Last Updated 2019-11-14T12:49:03Z
HUKRIMNASIONALOpini

WP KPK Tanggapi Hasil Survey LSI

JOURNAL TELEGRAF - Kami berterima kasih kepada masyarakat Indonesia yang masih percaya pada KPK sebagai lembaga paling dipercaya ditengah pelemahan yang terjadi terus menerus kepada KPK baik itu melalui revisi UU KPK maupun tudingan tudingan tanpa bukti jelas dengan tujuan ingin menjauhkan KPK dari masyarakat agar tidak lagi dipercaya Masyarakat.

Bahwa terkait Adanya penurunan kepercayaan  sebesar 3% dalam survei terbaru semakin memperkuat argumentasi bahwa upaya kelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019 yang lalu sangat nyata dipercaya masyarakat. 26 point pelemahan dalam UU No. 19 tahun 2019 benar-benar menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang ingin Indonesia bebas dari korupsi dan tak ingin koruptor dengan bebasnya mengkorupsi uang rakyat.

Survei LSI sebelumnya, KPK dengan prestasinya menangkapi para koruptor mampu mencapai 89% tingkat kepercayaan publik sehingga sangat aneh jika UU KPK di revisi.

Bahwa revisi UU KPK terutama terkait kewenangan KPK akan berlaku penuh pada tanggal 21 Desember 2019 nanti ketika Dewan Pengawas yang mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin atau tidak memberikan ijin terhadap upaya penggeledahan, penyitaan dan penyadapan yang dilakukan Oleh KPK dalam mencari alat bukti dan barang bukti kasus korupsi dilantik bersamaan dengan pimpinan baru. Sehingga  masih ada waktu bagi Bapak Presiden untuk mengeluarkan perpu.

Kami percaya bahwa Presiden akan mengeluarkan perpu apalagi dalam pidato beliau dibeberapa kesempatan menyampaikan akan mengandalkan KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini sehingga investor bisa masuk ke Indonesia karena kepercayaan tinggi tidak akan ada penghambat investasi yaitu korupsi dan suap ketika investor berinvestasi di Indonesia.

Selain itu rasa optimisme kami,  perpu akan keluar karena  sebelumnya, Prof Makhfud MD selaku Menko Polhukam juga telah mengundang kembali para tokoh bangsa dan akademisi yang selama konsisten dalam menyuarakan antikorupsi dan ketika bertemu presiden sebelumnya  menyampaikan bahwa Perpu merupakan cara untuk menyelamatkan nasib pemberantasan korupsi sebagai amanat reformasi.

Yudi Purnomo Harahap
Ketua Wadah Pegawai KPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar