Ads

Senin, 25 November 2019, November 25, 2019 WIB
Last Updated 2019-11-25T12:07:02Z
HUKRIM

Heboh !!! Kasus Aborsi Libatkan Pegawai "Honda" RSU Mokopido

JOURNAL TELEGRAF - Kasus aborsi kembali menghebohkan warga kota cengkeh. Dalam konfrensi pers yang digelar di Mako Polres Tolitoli, Senin (25/11/2019) terungkap pelaku adalah seorang pegawai honor daerah di RSU Mokopido.

Foto: pelaku kasus aborsi terhadap Ani (armen)

Pelaku berinisial JF (23) alias Okong yang memaksa aborsi seorang perempuan AN alias Ani (20) hingga mengalami pendarahan. Upaya menggurkan janin tak berdosa ini dilakukan JF saat Ani mengabarkan bahwa dirinya telah berbadan dua alias hamil dari hubungan kedua insan tersebut diluar nikah.

"Upaya aborsi tersebut pada hari Jumat (4/10/2019) sekitar pukul 13.00 WITA, korban Ani menghubungi JF untuk memberitahukan kondisinya yang sedang hamil dari hasil hubungan gelap dengan  pelaku JF kekasih gelapnya. Kemudian pada hari Sabtu (19/11/2019) sekitar pukul 15.00 WITA pelaku mengajak korban bertemu disalah satu penginapan untuk menggugurkan/mengaborsi janin yang dikandungannya dengan cara meminumkan obat penggugur kandungan dan menyuntikkan cairan pada bagian paha yang selanjutnya pelaku memasukkan lagi obat kedalam kemaluan korban," kata Waka Polres Tolitoli  Kompol M Nur Asjik S.Sos didampigi Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Felix Alfons Saudale SH.

Tak puas dengan itu karena janin yang dikandung belum juga gugur, pelaku membawa korban ke tukang urut dengan inisial W untuk menggugurkan kandungan yang tinggal di Jalan Tadulako 1 Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.

"Ditempat tersebut, tukang urut ini menyuruh pelaku untuk membeli bir hitam, obat penambah darah dan obat penahan darah untuk diminumkan kepada korban. Hingga akhirnya korban mengalami pendarahan sampai janin yang dikandung keguguran," jelas Waka Polres.

Setelah janin yang dikandung oleh korban telah keguguran, pelaku JF alias Okong membungkus janin, darah beserta ari-ari kedalam kantong plastik berwarna hitam dan disimpan didalam bagasi motor dan selanjutnya pelaku mengubur janin tersebut di bagain belakang RSUD Mokopido Kabupaten Tolitoli.

"Kini pelaku meringkuk di Rutan polres Tolitoli untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Pelaku akan dijerat  dengan pasal berlapis  pasal 77 A ayat 1 UU RI No. 35. 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23.2002 tentang perlindungan anak ancaman 10 tahun pidana kurungan," jelas Waka Polres.

Saat di tanya apakah ada tersangka lain dalam kasus aborsi tersebut. Menurut Kasat Serse Polres Tolitoli Iptu Alfons Saudale,SH saat ini masih terus di lakukan penyidikan.

"Sudah tujuh orang saksi di periksa tidak menutup kemungkinan di antara saksi ada yang mengetahui tapi tidak melaporkan atau membiarkan,"  Tutup Alfons.

(Armen djaru)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar